BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aktivitas kependidikan Islam ada sejak
adanya manusia itu sendiri (Nabi Adam dan Hawa), bahkan ayat Al-Qur`an yang
pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. adalah bukan perintah shalat,
puasa dan lainnya, tetapi justru perintah iqra` (membaca, merenungkan,
menelaah, meneliti, atau mengkaji) atau perintah untuk mencerdaskan kehidupan
manusia yang merupakan inti dari aktivitas pendidikan. Dari situlah manusia memikirkan, menelaah, dan
meneliti bagaimana pelaksanaan pendidikan itu. [1]
Berdasarkan pemaparan H.A.R. Tilaar bahwa pendidikan merupakan
kegiatan yang esensial dalam setiap kehidupan masyarakat. [2] Pendidikan juga merupakan kegiatan yang
kompleks, meliputi berbagai komponen yang berkaitan satu sama lain. Jika
pendidikan ingin dilaksanakan secara terencana dan teratur, maka berbagai
elemen yang terlibat dalam kegiatan pendidikan tersebut perlu dikenali. Untuk
itu diperlukan pengkajian usaha pendidikan sebagai suatu sistem. [3]
Dalam
pembangunan nasional, khususnya dalam sektor pendidikan, telah membuahkan
banyak hasil yang membesarkan hati di samping banyak masalah yang muncul baik
yang telah diperkirakan sebelumnya maupun masalah yang muncul akibat keberhasilan
yang telah dicapai itu. Keberhasilan yang menonjol misalnya berhasilnya
universalisasi pendidikan sekolah dasar yang telah dicapai sejak tahun 1984,
dan sejak Pelita pertama jumlah murid SD telah berlipat hampir dua kali,
sekolah menengah pertama 3 kali, sekolah menengah tingkat atas 4,7 kali dan
mahasiswa hamper 6 kali lipat. Dalam tahun 1989 diperkirakan hampir 45 juta
manusia Indonesia atau sekitar 25% penduduk Indonesia berada di berbagai jenis
dan jenjang pendidikan.[4] Sungguh suatu prestasi yang
menggembirakan. Hasil tersebut tidak dapat diingkari telah menaikkan taraf
kecerdasan rakyat banyak seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. [5]
Pendidikan nasional telah diatur dan
didefinisikan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
nomor 20 Tahun 2003. Dalam UU tersebut pendidikan didefinisikan sebagai usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pendidikan agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Selain itu, dijelaskan pula bahwa Pendidikan Nasional bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tersebut berkedudukan sebagai landasan
hukum dalam penyelenggaraan setiap sistem pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003 ini
merupakan salah satu perangkat pendidikan yang sudah semestinya dirumuskan
secara baik dan proporsional. Hal ini berkaitan dengan keberadaan UU Sisdiknas
tersebut yang berfungsi dalam menjabarkan bagaimana tujuan Visi dan Misi
Pendidikan Nasional, hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur, dengan
tidak melepaskan konteks sosial-politik saat ini dan masa depan. Oleh karena
itu, dalam hal ini dapat dikatakan bahwa baik dan buruk sistem pendidikan dapat
dilihat dari keberadaan UU dan sistem pendidikannya.
B. Fokus Kajian
Bertitik
tolak dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka fokus kajian dalam makalah ini adalah
mengidentifikasi dan memahami permasalahan-permasalahan dalam Undang-Undang No.
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terbatas
pada pasal 3, pasal 34 dan pasal 53
tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
C. Tujuan dan Metode Kajian
Tujuan dari kajian ini adalah untuk
mengedentifikasi dan mengetahui
permasalahan-permasalahan dalam Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada
pasal 3, pasal 34 dan pasal 53
tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) beserta alternatif pemecahannya sehingga dapat diambil
sebuah kebijakan yang tepat utuk mencapai visi dan misi Pendidikan Nasional.
Dalam kajian ini menggunakan
jenis penelitian kualitatif dengan data yang diuraikan
secara deskriptif. Penelitian kualitatif berakar pada latar alamiah sebagai
keutuhan, mengandalkan manusia sebagai alat penelitian, mengadakan analisis
data secara induktif, dan bersifat deskriptif berarti lebih mementingkan proses
daripada hasil dan membatasi studi dengan fokus.[6]
Karakteristik
kualitatif ini adalah: Pertama, peneliti sendiri sebagai instrument pertama
mendatangi secara langsung sumber datanya. Kedua, implikasi data yang
dikumpulkan dalam peneltian ini lebih cenderung dalam bentuk kata-kata dari
pada angka-angka, juga hasil analisisnya berupa suatu uraian. Ketiga,
menjelaskan bahwa hasil penelitian kualitatif lebih menekankan kepada proses
daripada hasil. Keempat, melalui analisis induktif peneliti
mengungkapkan makna keadaan yang diamati.
Sedangkan
uraian yang bersifat deskriptif diartikan sebagai suatu prosuder pemecahan
masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/melukiskan keadaan penelitian
(seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan
faktor-faktor yang tampak atau sebagaimana adanya.[7]
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Kebijakan terhadap Pendidikan
Konsep “kebijakan” yang sering digunakan secara
luas menurut kamus Oxford, kebijakan berarti “rencana kegiatan” atau pernyataan
tujuan-tujuan ideal. Kebijakan di sini terkait dengan kebijakan publik (public
policies) dan dibuat atas nama negara (state) yang dibuat oleh
instrument/alat-alat negara untuk mengatur perilaku tiap orang, seperti guru
atau siswa dan organisasi, seperti sekolah dan universitas.
Kajian resmi tentang kebijakan publik muncul pada
tahun 1960 dengan tujuan membantu pemerintah dalam tugas-tugas pengembangan
kebijakan. Sejarah tentang konsep ilmu kebijakan ditemukan dalam pembangunan
negara-negara yang ekonominya sejahtera dan juga masa perang dalam
alokasi-alokasi sumber daya. Tujuan utama dari ilmu kebijakan untuk menentukan
secara teknis serangkaian kegiatan yang terbaik untuk diadopsi agar dapat
mengimplementasikan keputusan dan mencapai tujuan. Ilmuan kebijakan diharapkan
tidak hanya menjelaskan kemungkinan dampak dari serangkaian tindakan, tetapi
juga memilih tindakan yang efesien menurut data/informasi yang ada. Apa yang
menjadi aspirasi ilmu kebijakan adalah teknologi pembuatan keputusan dalam
sektor publik agar pemerintah dapat membuat keputusan yang paling efektif
biayanya (cost effective).[8]
Menurut literatur yang fokus utamanya merujuk pada
kebijakan publik, yang berarti bahwa pemerintah menghasilkan
kebijakan-kebijakan yang dibuat dan diimplementasikan melalui birokrasi negara.
Ini adalah refleksi dari definisi kebijakan yang paling sederhana: “Apa pun
yang pemerintah pilih untuk dilakukan ataupun yang tidak.” [9]
Dengan demikian, kebijakan publik merujuk pada semua
wilayah tindakan pemerintah yang membentang dari kebijakan ekonomi hingga
kebijakan yang biasanya merujuk pada rubrik kebijakan sosial termasuk
pendidikan. Tekanan kebijakan sebagai proses adalah merujuk pada keterlibatan
politik dalam mengenali suatu masalah yang memerlukan respon kebijakan melalui
tahapan formulasi dan implementasi, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan
selama perjalanannya. Selanjutnya kebijakan itu lebih dari dokumen atau naskah,
tetapi kebijakan merupakan proses atau produk.
B.
Sejarah Pendidikan dan Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional
Pendidikan
Nasional Indonesia dimulai sejak Indonesia belum merdeka sampai
sekarang. Pendidikan sebelum Indonesia merdeka dibedakan menjadi 3, yakni:
1.
Pendidikan Tradisional, yaitu
penyelenggaraan pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh agama-agama besar
di dunia, seperti Hindu, Budha, Islam dan Nasrani (Katolik dan Protestan);
2.
Pendidikan Kolonial Barat, yaitu
penyelenggaraan pendidikan di nusantara Indonesia oleh pemerintah kolonial
Barat, terutama oleh pemerintah kolonial Belanda;
3.
Pendidikan Kolonial Jepang, yaitu
penyelenggaraan pendidikan di nusantara Indonesia oleh pemerintah militer Jepang
dalam zaman Perang Dunia II.
Setelah dibacakannya teks Proklamasi
pada tanggal 17 Agustus 1945, mulailah Indonesia menyusun sistem pendidikannya secara mandiri.
Pada tangal 18 Agustus 1945 Indonesia menetapkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. UUD 1945 sendiri menjadi landasan
Undang-Undang untuk mengatur Sisdiknas hingga sekarang dengan landasan pasal 31
dan 32 dalam UUD 1945 tersebut. Setelah itu pada tanggal 4 April 1950
Pemerintah RI yang berpusat di Yogyakarta mengadangkan UU No 4 Tahun 1950 tentang
Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Kemudian UU ini di berlakukan
untuk seluruh wilayah Negara kesatuan II yang diproklamasikan pada 17 Agustus
1950, melalui UU No 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya UU No 4 Tahun
1950 dari RI dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah.
Setelah masuk pada zaman Demokrasi terpimpin, disamping UU No 12 Tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya
UU No 4 Tahun
1950, pada tanggal 14 Desember 1961 diberlakukan UU No 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi
menjadi dasar Sistem Persekolahan. Setelah itu ditahun 1965 muncul UU No 14
PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan
Nasional dan UU No 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pendidikan Nasional. Setelah itu
Sisdiknas mulai berkembang menyesuaikan perkembangan SDM di Indonesia, terbukti
pada tanggal 27 Maret 1989 diberlakukan UU No 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas
yang didalamnya selain pendidikan sekolah, diberlakukan juga pendidikan luar
sekolah guna mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi tujuan dari UU
tersebut.[10]
Setelah memasuki abad ke-21 UU No 2
Th 1989 diganti dengan UU No 20 Th 2003 dan berlaku sampai sekarang. Alasan
digantinya UU 1989 menjadi UU 2003 terkait tentang bab Sistem Pendidikan Nasional karena
UU nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah tidak memadai
lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka perlu
membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
C.
Substansi UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 20 Tahun 2003 sebagai produk
sebuah perundang-undangan dalam mengatur sistem pendidikan nasional tersusun
atas tiga kelompok bagian. Ketiga kelompok bagian tersebut terdiri daripada
pendahuluan, batang tubuh, dan penutup. Berikut penjabaran atas tiga kelompok
bagian daripada UU NO. 20 Tahun 2003 tersebut.
1.
Pendahuluan
Bagian pendahuluan daripada UU No. 20
Tahun 2003 ini memuat bagian konsideran beserta definisi-definisi mengenai
makna-makna daripada kata-kata yang terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003 ini.
Dalam bagian pendahuluan tepatnya untuk konsideran ini UU No. 20 Tahun 2003
ditetapkan berdasarkan berbagai aspek pertimbangan, antara lain: pembukaan Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengamanatkan bahwa
Pemerintahan Negara Indonesia berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, isi
daripada UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah perlu untuk
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dan UU No. 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dianggap tidak memadai lagi dan perlu
diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan UUD Tahun
1945 serta dengan mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31,
dan Pasal 32 UUD Tahun 1945.
2.
Batang Tubuh
Dalam
bagian batang tubuh ini dibagi
beradasarkan bidang garapan Administrasi Pendidikan, antara lain:
a)
Peserta
Didik
Dalam bab V pasal 12 ayat 1 sampai 4 dijelaskan
bahwa peserta didik memiliki hak dan kewajiban, antara lain berhak mendapatkan
pendidikan agama sesuai yang dianutnya, mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan minat dan bakat serta kemampuannya, bagi yang orangtuanya tidak mampu
peserta didik mendapat bantuan biaya. Selanjutnya peserta didik berkewajiban
menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan hasil
pendidikan. Disini juga dijelaskan bahwa warga negara asing dapat menjadi
peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah NKRI.
b)
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Dalam bab XI pasal 39 sampai pasal 44 dijelaskan
bahwa tugas pendidik pada intinya adalah melaksanakan pembelajaran dan tenaga
kependidikan bertugas dalam kegiatan administrasi. Selanjutnya dijelaskan pula
mengenai hak dan kewajiban dari pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dan
tenaga kependidikan disini ditempatkan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan
formal melihat dari kebutuhan daerah dimana disini pemerintah memfasilitasi
segala keperluan dari pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu dalam hal
ini dipaparkan juga mengenai ketentuan kualifikasi, promosi, penghargaan, dan sertifikasi.
Pengembangan pendidik dan tenaga pendidik dalam hal ini harus mampu
dikembangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
c)
Sarana dan Prasarana
Dalam bab XII pasal 45 yang terdiri dari 2 ayat
dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan
prasarana yang mendukung keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik. Selanjutnya ketentuan yang berkaitan dengan
penyediaan sarana dan prasarana ini diatur dalam peraturan pemerintah.
d)
Pendanaan Pendidikan
Dalam bab XIII pasal 46 sampai pasal 49
dijelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggungjawab
terhadap pendanaan pendidikan dalam hal menyediakan sumber pendanaan pendidikan
dengan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan serta pengarahannya yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan dana
pendidikan, dan pengalokasian dana pendidikan minimal sebesar 20 % dari APBN,
20 % APBD dan hibah yang dialokasikan untuk dana penyelenggaraan pendidikan.
e)
Kurikulum
Dalam bab X pasal 36 sampai 38 dijelaskan bahwa pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan
potensi daerah dan peserta didik. Dalam kurikulum ini harus memuat nilai-nilai
khusus yang telah disepakati dalam menjamin tercapainya tujuan pendidikan
nasional. Selanjutnya dalam dalam struktur kurikulum pada pendidikan dasar,
menengah, bahkan tinggi ini harus memuat beberapa muatan wajib berupa
matapelajaran yang harus disampaikan dalam penyelenggaraan kegitan pendidikan
yang dilaksanakan pada jenjang-jenjang tersebut. Lebih lanjut lagi, bahwa
kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan
oleh pemerintah, sedangkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi itu sendiri dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk setiap program studinya.
f)
Hubungan Sekolah dan Masyarakat
Dalam bab XV pasal 54 sampai pasal 56 dijelaskan
bahwa hubungan sekolah dan masyarakat dalam hal ini salah satunya berupa peran
serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian
mutu pelayanan pendidikan. Melihat terdapatnya hubungan sekolah dan masyarakat
maka dalam hal ini perlu adanya penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dengan
mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta
manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3.
Penutup
Bagian penutup dalam UU No. 20 Tahun
2003 ini terdiri daripada ketentuan pidana dalam bab XX pasal 67 sampai pasal 71, ketentuan
peralihan dalam bab
XXI pasal 72 sampai pasal 74, dan ketentuan penutup dalam pasal 75 sampai pasal
77. Ketentuan pidana berisi mengenai beberapa tindakan pidana baik berupa
kurungan maupun denda terhadap segala tindakan yang melanggar peraturan
mengenai penyelenggaraan pendidikan dari berbagai kegiatannya. Selanjutnya
dalam ketentuan peralihan diatur mengenai pemberlakuan penyelenggaraan
pendidikan yang pada saat undang-undang ini diberlakukan belum berbentuk badan
hukum pendidikan, waktu perijinan selambat-lambatnya 2 tahun bagi satuan
pendidikan formal yang telah berjalan namun belum memiliki ijin, dan
pemberlakuan peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 1989 selama tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini. Kemudian yang
terakhir dalam bagian penutup ini dipaparkan mengenai peraturan
perundang-undangan yang tidak berlaku lagi setelah UU ini diterbitkan.
D.
Permasalahan dalam UU No. 20 Tahun 2003 serta Kebijakan-kebijkan yang
Terkait Dengannya
Salah satu alat kebijakan pemerintah yang
terindependensi dengan kebijakan-kebijakan publik lainnya adalah perencanaan pendidikan. Proses perencanaan pendidikan di
Indonesia diarahkan pada relevansi, efesiensi, dan efektivitas, namun
optimalisasi kinerja manajemen pendidikannya belum berjalan sesuai dengan
harapan.[11]
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 telah
bertahan untuk saat ini kurang lebih selama 9 tahun. Angka tersebut merupakan
angka yang cukup matang untuk terlaksananya suatu kualitas pendidikan yang
semakin tinggi dan bermutu. Namun pada akhir-akhir ini aturan yang terdapat
dalam Undang-Undang tersebut banyak yang kurang atau bahkan tidak sesuai lagi
dengan perkembangan negara Indonesia saat ini. Berdasarkan pendapat dari H. A.
R Tilaar bahwa:
“Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional menggarisbawahi perlunya komitmen pemerintah
terhadap pendidikan namun dalam APBN/ APBD justru dikalahkan oleh suatu
peraturan pemerintah. Kurangnya komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk
menjadikan pendidikan sebagai titik tolak reformasi masyarakat dan bangsa
Indonesia menuju masyarakat yang cerdas dan demokratis sebenarnya telah tampak
di dalam ketiadaan arah pengembangan pendidikan nasional.” [12]
Pendapat dari H. A. R Tilaar di atas
telah menggambarkan keberadaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 ini kurang bisa
mempertahankan peraturan yang telah dimuat didalamnya untuk kondisi pendidikan
di lapangan pada saat ini. Pemerintah yang semula berkomitemen untuk
pendidikan, dewasa ini komitmen mereka telah memudar hingga tidak memikirkan
pengembangan pendidikan nasional. Hal tersebut merupakan sebuah pemikiran
kritis dan membutuhkan kebijakan-kebijakan daripada
perbaikan sebuah Peraturan Perundang- Undangan.
Sebagai salah
satu subsistem di dalam sistem negara/pemerintahan,
keterkaitan pendidikan dengan subsistem lainnya bahkan saling membutuhkan,
saling berketergantungan, dan saling melengkapi.
1.
Berlangsungnya sistem ekonomi kapitalis di tengah-tengah kehidupan
telah membentuk paradigma pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan
sebagai bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya yang harus disertai dengan
adanya sejumlah pengorbanan ekonomis (biaya) oleh rakyat kepada negara.
Pendidikan dijadikan sebagai jasa komoditas, yang dapat diakses oleh masyarakat
(para pemilik modal) yang memiliki dana dalam jumlah besar saja. [13]
Hal ini terlihat dalam UU Sisdiknas N0. 20 Tahun 2003 pasal 53
tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) bahwa: 1) Penyelenggara dana/atau satuan
pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk
badan hukum pendidikan. 2) Badan hukum pendidikan sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip
nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan
pendidikan. Sedangkan dalam pasal 54 disebutkan pula 1) Peran serta masyarakat
dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga,
organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. 2) Masyarakat dapat berperan serta
sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Berdasarkan pasal-pasal di atas, terlihat bahwa tanggung jawab
penyelenggaraan pendidikan nasional saat ini akan dialihkan dari negara ke
masyarakat dengan mekanisme Badan Hukum Pendidikan (BHP), yaitu adanya
mekanisme Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada tingkat SD-SMA dan otonomi
pendidikan pada tingkat perguruan tinggi. Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan
mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Dengan
demikian, sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya
penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan menentukan biaya
setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses
rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan bermutu akan terbatasi dan
masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial antara yang kaya
dan miskin.
Di antara kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah
yaitu keputusan Walikota Banjarmasin yang memiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan biaya penyelenggaraan pendidikan, adalah: Keputusan Walikota
Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penetapan Nama-Nama SD/MI Penerima Dana
Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2004;
2.
Berlangsungnya kehidupan sosial yang berlandaskan sekularisme telah
menyuburkan paradigm hidonisme (hura-hura), permisivisme (serba boleh),
materialistic (money oriented), dan lainnya di dalam kehidupan
masyarakat. Motif untuk menyelenggarakan dan mengenyam pendidikan, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, saat ini lebih kepada tujuan untuk mendapatkan
hasil-hasil materi ataupun keterampilan hidup belaka (yang tidak dikaitkan
dengan tujuan membentuk kepribadian (akhlak) yang utuh berdasarkan pandangan
syari`at Islam).[14]
Hal ini dapat
dilihat dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 3 yang menunjukkan paradigma
pendidikan nasional. Dalam bab IV menjelaskan tentang jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan yang membedakan antara pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi,
vokasi, keagamaan, dan khusus. Selain itu dapat pula dilihat dalam regulasi
derivatnya seperti PP tentang SNP No. 19 tahun 2005, UU Wajib Belajar dan UU
BHP.
Dalam paradigma
materialistik pun indikator keberhasilan belajar murid setelah menempuh proses
pendidikan dari suatu jenjang pendidikan saat ini adalah dengan perlakuan yang
sama secara nasional pemerintah mengukurnya berdasarkan perolehan angka Ujian
Nasional (UN) yang dahulu disebut sebagai Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional
(EBTANAS). Indikator itu pun saat ini hanya pada tiga mata pelajaran saja,
Matematika/Ekonomi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, yang ketiganya tersebut
berbasis pada aspek kognitif (pengetahuan). Pemerintah (Mendiknas) menilai
bahwa UN sangat tepat untuk dijadikan sebagai alat ukur standar pendidikan, dan
hasil UN sangat riil untuk dijadikan alat meningkatkan mutu pendidikan. Di sisi
lain, aspek pembentukan kepribadian (akhlak) yang utuh dalam diri murid, tidak
pernah menjadi indikator keberhasilan murid dalam menempuh suatu proses
pendidikan, sekalipun dalam sekolah yang berbasis agama (lihat standar
kompotensi dan kelulusan murid dalam PP No. 19 tahun 2005).
Fenomena
pergaulan bebas di kalangan remaja (pelajar) yang di antara akibatnya
menjerumuskan pelajar pada seks bebas, terlibat narkotika, perilaku
sarkasme/kekerasan, dan berbagai tindakan kriminal lainnya yang sering kita
dapatkan beritanya dalam tayangan berita kriminal di media massa, merupakan
sebuah keadaan yang menunjukkan tidak relevannya sistem pendidikan yang selama
ini diselenggarakan dengan upaya membentuk manusia Indonesia yang
berkepribadian dan berakhlak mulia sebagaimana dicita-citakan dalam tujuan
pendidikan nasional sendiri (pasal 2 UU No. 20 tahun 2003). Sebab, kenyataannya
justru memperlihatkan kontradiksinya. Murid sebagai bagian dari masyarakat
mendapatkan pendidikan di sekolah dalam rangka mempersiapkan mereka agar dapat
lebih baik ketika menjalani kehidupan di tengah-tengah masyarakat secara umum
berlangsung dengan sekuler, ditambah lagi dengan proses pendidikan dalam satuan
penndidikan dalam kerangka sekularisme juga, maka siklus ini akan semakin
mengokohkan kehidupan sekularisme yang makin meluas. Oleh karena itu, standar
kelulusan secara nasional bagi murid, hendaknya juga melibatkan assessment (penilaian)
terhadap aspek kepribadian (pola pikir dan prilaku) yang telah terbentuk dalam
individu murid berdasarkan hasil pendidikan (akhlak) di sekolahnya. Selain juga
assessment terhadap keterampilan yang dimiliki murid untuk menempuh
kehidupan di dalam masyarakat.
3.
Selain itu, dalam beberapa kebijakan operasional Sisdiknas yang
dikeluarkan pemerintah seperti pada pasal 34 ayat 2 bahwa: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” ini kadangkala didukung pula oleh dana yang jumlahnya tidak sedikit,
meskipun dalam implementasinya banyak masyarakat yang menilai sering terjadi
salah sasaran bahkan penyimpangan karena pada saat ini
dilapangan bisa dilihat bahwa di sekolah swasta itu pemerintah tidak sepenuhnya
mendukung pembebasan biaya pendidikan.
Selanjutnya
adalah dikembangkannya satuan pendidikan yang bertaraf internasional yaitu
berdasarkan pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau
pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan
pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang
bertaraf internasional. Hal ini mungkin suatu upaya pemerintah yang baik dalam
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dalam hal ini para lulusan pendidikan
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Namun apakah sudah dapat terlaksana
dengan baik dan apakah tidak memberikan dampak negatif?
Sekolah
Bertaraf Internasional (SBI) sangat berbeda dengan bentuk satuan pendidikan
yang lain. Mulai dari kurikulum yang diterapkan, fasilitas serta para pendidik
juga. Bahkan SBI sendiri membutuhkan banyak dana dalam pelaksanaannya, biaya
yang dikeluarkan sangat besar. Tercatat, untuk memberhasilkan program ini ada
dana tertentu yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat diantaranya
pemerintah pusat 50%, propinsi 30%, dan kota/kab. 20%. Standarisasi persentasi
sendiri masih belum jelas karena tiap-tiap SBI tentunya memiliki besaran dana
yang tidak sama. SBI pada sekolah swasta akan berbeda pula besaran dananya,
mengingat kucuran dari pemerintah mengalami seleksi khusus, tentunya
permasalahan ini akan kembali lagi pada mampu tidaknya seseorang untuk
melanjutkan pendidikan, atau dengan kata lain hanya yang kaya yang bisa sekolah
sedangkan yang miskin semakin terpinggirkan.
Oleh karena itu
dalam pelaksanaannya pendanaan akan dibebankan kepada masyarakat berupa
mahalnya biaya pendidikan. Selain itu juga akan menciptakan jurang kesenjangan,
dan membiarkan anak-anak dari kalangan miskin tergilas dalam kompetisi lantaran
ketiadaan dana. Jika sudah demikian maka kesempatan untuk memperbaiki nasib
melalui pendidikan tidak akan pernah terwujud karena lagi-lagi mereka harus
menerima nasib sebagai orang miskin yang tak bisa mengenyam pendidikan mahal.
Upaya
pemerintah mengadakan pendidikan gratis (pasal 34 ayat 2) tidak akan berjalan
mulus ketika dihadapkan pada paradigma bahwa pendidikan yang berkualitas di
negeri ini tidak gratis alias biayanya mahal. Perhatian yang setengah-setengah
pemerintah terhadap sekolah-sekolah gratis misalnya sarana prasarananya, tenaga
pengajarnya, buku diktatnya, dan sebagainya, memperkuat bahwa sekolah yang
bagus itu adalah yang tidak gratis. Selama pemerintah tidak mampu mengubah
paradigma tersebut maka kualitas pendidikan di Indonesia semakin tertinggal
dengan negara-negara lain.
Demikianlah
uraian problematika pendidikan nasional yang ditinjau dari eksistensinya
sebagai suatu subsistem ternyata erat kaitannya dengan pengaruh dari subsistem
yang lain (ekonomi, politik, sosial-budaya, ideologi, dan sebagainya). Sistem
pendidikan nasional juga merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem kehidupan
di Indonesia saat ini.
BAB III
ANALISIS KAJIAN DAN PEMECAHAN MASALAH
A.
Analisis
Permasalahan pada UU No. 20 Tahun 2003
Sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan yang terpadu
dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang
lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan nasional. Dalam hal ini, sistem
pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem
yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga
merupakan sistem-sistem. Sistem pendidikan nasional bertujuan untuk memberikan
arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang
ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang
hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya. Meskipun setiap satuan
pendidikan tersebut mempunyai tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan
pendidikan nasional.
1.
Penyelenggaraan Otonomi Pendidikan
Pemerintah
telah menetapkan kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU
Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP)
bahwa: 1) Penyelenggara dana/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh
pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. 2) Badan hukum
pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan kepada peserta didik. 3) Badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana
secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. 4) ketentuan tentang badan hukum
pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Berdasarkan
pasal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab
Negara melainkan diserahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri. Kemandirian
dalam penyelenggaraan pendidikan merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui
pendirian BHP, dengan menerapkan MBS pada pendidikan dasar dan menengah, serta
otonomi pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian, pendidikan dapat
menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitasnya. [15]
Artinya pemerintah menilai bahwa selama ini terhambatnya kemajuan pendidikan
Indonesia di antaranya karena pengelolaan yang sentralistis sehingga perlunya
kebijakan desentralisasi kewenangan untuk memajukan Indonesia.
Dengan konsep pemikiran reformasi, budaya
global, dan otonomi daerah, pendidikan ke depan harus dikembangkan secara lebih
realistis sesuai dengan tuntunan zaman.[16] Kebijakan tersebut menuai berbagai
sikap kontra dari masyarakat karena dinilai sarat dengan tekanan pihak asing
(negara donor) yang menghendaki privatisasi lembaga-lembaga yang dikelola
negara termasuk lembaga pendidikan sehingga negara pun akan lepas tangan dari
tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan secara penuh.
Selain itu
kebijakan otonomi pendidikan sendiri merupakan masalah yang belum tentu dapat
meningkatkan mutu pendidikan, terutama bila makna otonomi itu sendiri ternyata
bentuk lepas tangan pemerintah dengan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan
secara lebih besar porsinya kepada masyarakat. Padahal hakikatnya
penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab negara/pemerintah sebagai
pihak yang diamanahi rakyat untuk mengatur urusan mereka dengan sebaik mungkin.
2.
Keterbatasan Anggaran
Ketersediaan
anggaran
yang memadai dalam penyelenggaraan pendidikan sangat mempengaruhi
keberlangsungan penyelenggaraan tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan
tertuang dalam UU ini pasal 49 tentang pengalokasian dana pendidikan yang
menyatakan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan
kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Permasalahan
yang penting untuk diperhatikan adalah alasan pemerintah untuk berupaya
merealisasikan anggaran pendidikan 20% secara bertahap karena pemerintah tidak
memiliki kemampuan untuk mengalokasikan 20% secara sekaligus dari APBN/APBD.
Padahal kekayaan sumber daya alam baik yang berupa hayati, sumber energy,
maaupun barang tambang jumlahnya melimpah sangat besar. Akan tetapi, karena
selama ini penanganannya secara kapitalis, return dari kekayaan tersebut
malah dirampas oleh para pemilik modal. [17]
B.
Solusi
Pemecahan Masalah
Penyelesaian
masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Penyelesaian itu
hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan yang diawali dari perubahan
paradigma pendidikan sekuler menjadi paradigma Islam. Hal ini sangat penting
dan utama. Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai
macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah aksesibilitas
pendidikan, relevansi pendidikan, pengelolaan dan efesiensi, hingga mutu
pendidikan.
Dalam hal ini
di antaranya secara garis besar ada dua
solusi yaitu:
1. Solusi
sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan
dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem
sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian, penerapan ekonomi Islam sebagai
pengganti ekonomi kapitalis akan menyelaraskan paradigma pemerintah dan masyarakat
tentang penyelenggraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara
kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun
diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital).
Penerapan sistem politik Islam akan memberikan paradigma dan frame politik yang
dilakukan oleh penguasa dan masyarakat sebagai bentuk perjuangan untuk menjamin
terlaksananya pengaturan berbagai kepentingan umat oleh penguasa termasuk di
antaranya dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, bukan malah sebaliknya
menyengsarakan umat dengan memaksa mereka agar melayani penguasa. Penerapan
sistem sosial yang islami sebagai pengganti sistem sosial yang hedonis dan
permisif akan mampu mengondisikan masyarakat agar memiliki kesadarn yang tinggi
terhadap kewajiban terikat pada hukum-hukum Islam sehingga peran meraka dalam
menyinergiskan pendidikan di sekolah adalah dengan memberikan teladan tentang
aplikasi nilai-nilai pendidikan yang diperoleh murid di sekolah. Secara
keseluruhan perbaikan sistem ini akan dapat terlaksana jika pemerintah
menyadari fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin.
2. Solusi teknis,
yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam
penyelenggaraan sistem pendidikan. Di antaranya, secara tegas pemerintah harus
mempunyai komitmen untuk mengalokasikan dana pendidikan nasional dalam jumlah
yang memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam yang
melimpah yang merupakan milik umat. Dengan adanya ketersediaan dana tersebut, pemerintah
pun dapat menyelesaikan permasalahan aksesibilitas pendidikan dengan memberikan
pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat usia sekolah, merekrut jumlah
tenaga pendidik sesuai kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya jaminan
kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka; pembangunan sarana dan prasarana
yang layak dan bermutu untuk menunjang proses belajar dan mengajar; serta
menjamin terlaksananya pendidikan yang bermutu dengan menghasilkan lulusan yang
mampu menjalani kehidupan dunia dengan segala kemajuannya dan mempersiapkan
mereka untuk mendapatkan bagiannya dalam kehidupan di akhirat kelak.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam rangka membangun paradigma pendidikan
nasional mau tidak mau harus meninjau kembali pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Di antara problematika yang ditinjau dari eksistensinya sebagai
suatu subsistem yaitu terlihat pada UU NO. 20 Tahun 2003 pasal 53 bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan nasional
saat ini akan dialihkan dari negara ke masyarakat dengan mekanisme Badan Hukum
Pendidikan (BHP), yaitu adanya mekanisme Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada
tingkat SD-SMA dan otonomi pendidikan pada tingkat perguruan tinggi. Secara
garis besar ada dua solusi yaitu: solusi
sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan
dengan sistem pendidikan dan solusi teknis, yakni solusi untuk menyelesaikan
berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan.
Sebagai rekomendasi, UU NO. 20 Tahun
2003 ini secara isi atau substansi masih terdapat juga kekurangan-kekurangan
yang membutuhkan penyempurnaan dalam pembahasan setiap ayat dalam sebuah pasal.
Kemudian yang terakhir secara empiris dengan memperhatikan kondisi rill
pendidikan Indonesia saat ini UU NO. 20 Tahun 2003 ini masih memerlukan banyak
perbaikan ke arah yang lebih baik lagi untuk terciptanya pendidikan yang
benar-benar berlandaskan nasionalisme dalam mendukung tujuan mulia daripada
penddikan itu sendiri.
Dilihat dari fungsi dan tujuan
Pendidikan Nasional di Indonesia maka sangat diperlukan adanya kebijakan
dan inovasi
dalam dunia pendidikan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Chan, Sam M. dan Tuti T. Sam. 2011 Analisis
SWOT Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
KEDI, The Long-Term Prosfect for Educational Development 1978-91.
Fattah, Nanang. 2009. Landasan Manajemen
Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
. 2012. Analisis Kebijakan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J.
1999. Metode
Penelitian Kualitatif. Bandung:
Remaja Rosdakarya, 1999.
Muhaimin, Suti`ah dan
Sugeng Listyo Prabowo. 2009. Manajemen Pendidikan (Aplikasinya
dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah). Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Nawawi, Hadari. 1995. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta:
Gajah Mada University Press.
Rembangy, Musthofa. 2010. Pendidikan Transformatif:
Pergulatan Kritis Merumuskan Pendidikan di Tengah Pusaran Arus Globalisasi.
Yogyakarta: Teras.
Rivai, Veithzal dan Sylviana
Murni. 2009. Education Management. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sa`ud, Udin Syaefudin
dan Abin Syamsuddin Makmun. 2005. Perencanaan Pendidikan
(Suatu Pendekatan Komprehensif). Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Taylor, Sandra, et.al. 1997. Educational Policy And The Politics of Change. London and New York: Routledge.
Tilaar, H.A.R. 2009. Kekuasaan dan
Pendidikan: Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan. Jakarta:
Rineka Cipta.
. 2006. Manajemen Pendidikan Nasional
(Kajian Pendidikan Masa Depan). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
. 2006. Standarisasi
Pendidikan Nasional: Suatu Tinjauan Kritis. Jakarta: Rineka Cipta.
[1] Muhaimin, Suti`ah dan Sugeng Listyo Prabowo. Manajemen
Pendidikan (Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah)
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), 2.
[2] H.A.R. Tilaar. Kekuasaan dan Pendidikan:
Manajemen Pendidikan Nasional dalam Pusaran Kekuasaan
(Jakarta: Rineka Cipta, 2009), 50.
[4] Angka ini sungguh menggembirakan. Angka persentasi
yang sama dicapai oleh Korea Selatan dalam tahun 1978. Lihat: KEDI, The
Long-Term Prosfect for Educational Development 1978-91, h. 11.
[5] H.A.R. Tilaar. Manajemen Pendidikan Nasional
(Kajian Pendidikan Masa Depan) (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), 147.
[6]
Lexy J.
Moleong. Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya,
1999), 27.
[7]
Hadari
Nawawi. Metode Penelitian Bidang Sosial. (Yogyakarta: Gajah Mada
University Press, 1995), 63.
[9]
Dye dalam Sandra Taylor, et.al. Educational Policy And The
Politics of Change. (London and New York: Routledge , 1997).
[10]
Musthofa Rembangy. Pendidikan Transformatif: Pergulatan
Kritis Merumuskan Pendidikan di Tengah Pusaran Arus Globalisasi
(Yogyakarta: Teras, 2010)
[11] Udin Syaefudin Sa`ud dan Abin Syamsuddin Makmun. Perencanaan
Pendidikan (Suatu Pendekatan Komprehensif) (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
2005), 39.
[12]
H.A.R Tilaar. Standarisasi Pendidikan Nasional:
Suatu Tinjauan Kritis (Jakarta:
Rineka Cipt, 2006),
1.
[13]
Veithzal Rivai dan Sylviana Murni. Education
Management (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009), 27.
[16] Sam M. Chan dan Tuti T. Sam. Analisis SWOT
Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
2011), 196.
assalamualaikum
BalasHapusmbak, masyaAllah tulisannya bagus sekali. :)
Assalamualaikum,alhamdulillah bermanfaat
BalasHapusArtikel yang bagus dan berkualitas, meningkatkan tinggi pengetahuan
BalasHapusGOOD, MAKASIHHH
BalasHapus